Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Aplikasi Absensi Elektronik 2018
Berita Terkait
- Sosialisasi Penyusunan Administrasi Pensiun 2018109
- PELAKSANAAN KEGIATAN OUTBOUND 20180
- Kegiatan Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat I, II, III Dan IV Tahun 2018109
- Jadwal Kunjungan Mobil Layanan PT TASPEN Dan Service Point ke Kabupaten Padang Lawas Utara 20180
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara 20170
- Penyelenggaraan Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Kabupaten Padang Lawas Utara0
- Soft Launching Website Badan Kepegawaian Daerah Kab. Padang Lawas Utara0
- SOSIALISASI PEMBINAAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL 20170
- SOSIALISASI SKP KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA 20170
- SOSIALISASI DUPAK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 20170
Berita Populer
- PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TERKAIT PENERIMAAN CPNS 2018
- SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- PENGUMUMAN JADWAL UJIAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- Pengumuman Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pengumuman Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CPNS PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- INFO SELEKSI KOMPENTENSI DASAR (SKD) CPNSD KAB. PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2019
- Pengumuman Hasil SKD Kabupaten Padang Lawas Utara 2021
Keterangan Gambar : Pemaparan Tentang Tata Cara Menggunakan eAbsensi Sekaligus Sesi Tanya Jawab Antara Narasumber dan Peserta
Rabu, 18 April 2018,
Absensi elektronik adalah suatu sistem yang terdiri dari aplikasi komputer, infrastruktur identifikasi jari, sidik jari dan prosedur yang digunakan untuk mengetahui pegawai masuk kerja dan mematuhi jam kerja melalui identifikasi jari. Sidik jari yang digunakan untuk absensi elektronik adalah sidik jari pengguna / user yang bersangkutan, dimana untuk melakukan perekaman pada perangkat absensi elektronik user / pengguna dibantu oleh admin dari Badan Kepegawaian Daerah.
Adapun Dasar hukum pelaksanaan aplikasi absensi elektronik di lingkungan pemerintah Kabnupaten Padang Lawas Utara diatur dalam :
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Buapti Padang Lawas Utara Nomor 18 tentang Tata Cara Pelaksanaan Absensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Absensi elektronik yang digunakan pada pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Sistem Absensi Digital yang selanjutnya disingkat dengan SIABDI. Aplikasi SIABDI merupakan aplikasi sistem informasi yang mengintegrasikan perangkat mesin absensi dengan teknologi fingerprint atau sidik jari dengan basis data absensi yang melakukan rekapitulasi terhadap tingkat kehadiran, izin, apel dan informasi lainnya. SIABDI merupakan wujud dari proses digitalisasi data kehadiran sehingga pengolahan data absensi menjadi lebih mutakhir dan dapat diakses secara cepat dan mudah. Aplikasi SIABDI terdiri dari dua aplikasi terpisah yang memiliki fungsi yang berbeda yang diantaranya adalah :
- Aplikasi SIABDI Server
- Aplikasi SIABDI Client
SIABDI Client merupakan aplikasi yang ditujukan untuk melakukan sinkronisasi data absen dari mesin absensi ke data absen yang terdaftar pada server SIABDI. Aplikasi SIABDI Client juga digunakan untuk mengelola ID Pegawai yang terdaftar pada mesin untuk proses sinkronisasi. Pengguna yang dapat melakukan akses pada aplikasi ini adalah operator absensi yang berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIABDI Client menggunakan username dan password yang diberikan kepada masing-masing operator. User operator dapat ditambah sesuai kebutuhan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menggunakan menu yang telah disediakan.
Adapun Tujuan dari Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Aplikasi Absensi Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2018 adalah :
- Untuk meningkatkan disiplin di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara;
- Agar dapat mengetahui bagaimana cara menggunakan aplikasi absensi elektronik di organisasi perangkat daerah masing-masing;
- Meningkatkan tanggung jawab PNS;
- Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
- Agar setiap peserta sosialisasi mengetahui tujuan utama undang-undang ASN dan
- Memperkaya literatur dalam disiplin pegawai negeri sipil dan tentang aparatur sipil negara.
Mudah-mudahan Kegiatan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya peserta sosialisasi dalam penggunaan aplikasi absensi elektronik. (MN)