Back to homepage
Tugas dan Fungsi
Gallery Kegiatan
Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebagai berikut :
- merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah;
- memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah;
- melaksanakan pembinaan dan melaksanakan tugas di bidang kepegawaian daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Padang Lawas Utara sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.