SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

By Administrator 22 Agu 2017, 21:07:33 WIB Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian
SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Keterangan Gambar : Gunungtua, 20 April 2017. Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terkena Tindak Pidana Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.


Dasar hukum penyelesaian kasus kepegawaian (pemberhentian pegawai negeri sipil) diatur dalam :

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Reformasi terhadap kualitas pegawai (sumber daya manusia) merupakan bagian dari reformasi pemerintahan dalam rangka mengarah pada pencapaian good governance. Upaya yang dapat dilakukan melalui sistem manajemen kinerja, tidak hanya pada jabatan fungsional akan tetapi menyeluruh dari pegawai jajaran kepemimpinan sampai dengan pegawai pada tingkat operasional. Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan memberikan sinyal pada birokrasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.

Sebuah organisasi harus mampu beradaptasi secara cepat agar perubahan yang terjadi tidak mengganggu kinerjanya. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya.Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Pentingnya hal tersebut dalam rangka penyelesaian kasus kepegawaian yang menyangkut disiplin PNS khususnya yang terkena tindak pidana umum maka diperlukan kompetensi pegawai negeri sipil yang menangani bidang ini terhadap penyelesaian kasus kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana umum melalui sosialisasi tentang penyelesaian kasus bagi pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana umum di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2017. Adapun jenis kasus pegawai negeri sipil ada bermacam- macam, dintaranya adalah :

  1. Pelanggaran Disiplin
  2. Tindak Pidana
  3. Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik
  4. Dll

Untuk memproses seorang pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana maka terlebih dahulu kita harus mengetahui jenis-jenis pemberhentian. Adapun jenis pemberhentian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah :

  • Atas permintaan sendiri ( Pasal 238 ayat 1, 2, dan 3)
  • Mencapai batas usia pensiun ( BUP) Pasal 239 dan 240
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ( Pasal 241)
  • Tidak cakap jasmani dan / atau rohani ( Pasal 242)
  • Meninggal dunia, tewas atau hilang ( Pasal 243)
  • Melakukan tindak pidana / Penyelewengan (Pasal 247)
  • Pelanggaran disiplin
  • Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati / Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota
  • Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik
  • Tidak menjabat lagi sebagai pejabat Negara

Serta ada pemberhentian karena hal lain, yaitu :

  • Telah selesai CLTN namun tidak melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya
  • Pengguna ijazah palsu
  • Telah menjalankan tugas belajar namun tidak melapor kepada PPK selama 15 hari kerja sejak berakhirnya tugas belajar.

Adapun sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana adalah :

  • Dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan ( Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Inkracht paling singkat 2 tahun.
  • Tidak dilakukan dengan berencana
  • Diberhentikan tidak dengan hormat ( Pasal 87 Ayat 4 huruf d)
  • Inkracht paling singkat 2 tahun
  • Dilakukan dengan berencana

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dibahas tentang perlakuan terhadap pegawai negeri sipil yang terkena tindak pidana yaitu dalam pasal 247 sampai dengan 252. Pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana / Penyelewengan ( PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 ( dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 248 PP 11 Tahun 2017 Ayat (1) PNS Yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila :

  1. Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat PNS
  2. Mempunyai prestasi kerja yang baik
  3. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali
  4. Tersedia lowongan jabatan.

Pasal 248 Ayat (2) PNS yang dipidana dengan pidan penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakuka tindak pidan tidak berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.

Status PNS yang terkena kasus tindak pidana dijelaskan dalam Pasal 249 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu :

  • PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS
  • PNS yang tidak diberhentikan diaktifkan kembali sebagai PNS tersedia lowongan jabatan
  • Bila dalam 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan jabatan maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Pegawai negeri sipil yang dipidana dengan pidana penjara kurang 2 (dua) tahun dan melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pegawai negeri sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan sesuai Pasal 280 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 dengan ketentuan :

  • Tidak diberikan penghasilan
  • Diberikan uang pemberhentian sementara ( sebesar 50 % dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara)
  • Uang pemberhentian sementara diberikan bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan sampai dengan :

  1. Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 juga dijelaskan mengenai tata cara pemberhentian sementara yaitu sebagai berikut :

  • Diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama
  • Diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan JF selain JF ahli utama
  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan Pemberhentian sementara dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Keputusan pemberhentian sementara ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian sementara.

Pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui Pejabat Yang Berwenang paling lama 30 hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara.

Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengaktifan kembali, dalam waktu 25 hari pejabat yang bersangkutan dapat memanggil PNS yang bersangkutan untuk pengaktifan kembali. PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pengaktifan kembali. Sebelum menetapkan keputusan pengaktifan kembali atau keputusan pemberhentian dengan hormat maka keputusan pemberhentian sementara terlebih dahulu dicabut.

Pada Sosialisasi kali ini kami mengundang Narasumber dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja yaitu Sofiana, SH. Sosialisasi diadakan pada hari Kamis, 20 April 2017 di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara, sosialisasi ini dihadiri 100 peserta dari Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di seluruh Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Bapak H. Hasan Basyri Siregar, S.Pd.

  1. Untuk meningkatkan disiplin di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara;
  2. Agar dapat mengetahui bagaimana cara memproses dan mengambil penjatuhan hukuman disiplin (tidak masuk kerja) maupun menyangkut tindak pidana (pidana karena berhubungan dengan jabatan ataupun pidana yang tidak berhubungan dengan jabatan);
  3. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
  4. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
  5. Agar setiap peserta sosialisasi mengetahui tujuan utama undang-undang ASN dan
  6. Memperkaya literatur dalam disiplin pegawai negeri sipil dan tentang aparatur sipil negara

Manfaat yang didapat dari penyelenggaraan Sosialisasi ini adalah Menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya peserta sosialisasi dalam proses dan tahapan penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut disiplin pegawai negeri sipil.

Sesuai dengan tujuan di atas, maka materi yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi :

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tantang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  7. Proses dan tata cara penyelesaian kasus bagi PNS yang terkena tindak pidana umum

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka dan ditutup oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Bapak H. Hasan Basyri Siregar, S.Pd.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

BKD Sistem




Komentar Terakhir

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara
  Cukup
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang

Video Terbaru

View All Video

Statistik Pengujung

  • User Online : 0
  • Today Visitor : 1
  • Hits hari ini : 557
  • Total Hits : 1409047
  • Total pengunjung : 334497