Back to homepage

Privacy Policy SIABDI

 

DASAR HUKUM


  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 05 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara;
  9. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara;
  10. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 74 Tahun 2022 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara ;
  11. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara;

 

KETENTUAN UMUM


  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.Bupati adalah Bupati Padang Lawas Utara.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi operasional kewenangan daerah otonom.
  3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan azas otonomi dan azas pembantuan.
  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  8. Presensi Elektronik adalah Sistem yang digunakan untuk merekam dan memantau kehadiran dengan menggunakan metode elektronik. Presensi Elektronik ini menggunakan  sistem aplikasi yang bernama SIABDI.
  9. SIABDI merupakan singkatan dari Sistem Absensi Digital.
  10. Pengguna adalah seluruh Aparatur Sipil Negara sebagai pengguna SIABDI.
  11. Pengelola SIABDI adalah petugas yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengelola Presensi Elektronik pada masing-masing Perangkat Daerah.  
  12. Administrator SIABDI yang selanjutnya disebut Admin SIABDI adalah petugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang membidangi urusan Disiplin Kepegawaian, memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola SIABDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
  13. Disiplin adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
  14. Kode Etik ASN yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulannya hidup sehari-hari.
  15. Penegakan disiplin adalah upaya penerapan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan disiplin pegawai.
  16. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
  17. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN


  1. Maksud penerapan Presensi Elektronik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas kinerja, peningkatan mutu pelayanan dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
  2. Tujuan penerapan Presensi Elektronik adalah:

 a. meningkatkan disiplin pegawai;

 b. menjamin akuntabilitas tingkat kehadiran pegawai secara cepat dan akurat

 c. sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dalam aspek disiplin pegawai

  1. Sasaran penggunaan Presensi Elektronik adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari :

a. Calon PNS;

b. PNS; dan

c. PPPK

  1. Pengguna aplikasi SIABDI hanya dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang sebelumnya telah terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMAK) dan memiliki akun pengguna SIABDI.
  2. Pengguna tidak diperkenankan untuk memberikan informasi akun mereka kepada orang lain atau menggunakan akun orang lain untuk mengakses aplikasi.

 

PENGGUNAAN PRESENSI ELEKTRONIK


  1. Pengelolaan data presensi elektronik dilakukan melalui Aplikasi SIABDI (Sistem Absensi Digital) dengan menggunakan perangkat personal computer/laptop, notebook dan smartphone yang terhubung lewat saluran website bkd.padanglawasutarakab.go.id
  2. Perangkat Presensi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkoneksi dan tersinkronisasi dengan data base Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMAK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara.
  3. Presensi Elektronik menggunakan Kode Batang (barcode) dan penguncian titik lokasi Global Positioning System (GPS) sebagai alat penanda kehadiran pegawai.
  4. Perangkat presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) terkoneksi melalui jaringan internet.
  5. Setiap Aparatur Sipil Negara terlebih dahulu mengunduh Aplikasi SIABDI pada Playstore kemudian melakukan pendaftaran Akun sebagai pengguna SIABDI.
  6. Pengguna sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf c berkewajiban mengelola dan bertanggungjawab data presensi masing-masing.
  7. Data yang dikumpulkan dan diolah oleh aplikasi absensi digital akan digunakan secara eksklusif untuk keperluan pengolahan absensi dan administrasi ASN.
  8. Data pribadi pengguna akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi data pengguna, namun kami tidak dapat menjamin keamanan mutlak terhadap segala bentuk kebocoran atau penggunaan data yang tidak sah.
  10. Aparatur Sipil Negara melakukan perekaman atau presensi elektronik pada tempat sesuai koordinat yang telah ditentukan.
  11. Penentuan tempat dan koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan keberadaan titik lokasi kantor Perangkat Daerah.
  12. Peralatan Presensi Elektronik menggunakan smartphone berbasis android oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara sebagai pengguna aplikasi SIABDI.
  13. Perangkat Daerah ataupun unit kerja yang belum memiliki akses jaringan internet maka pegawai yang bersangkutan sementara tidak wajib melaksanakan Presensi Elektronik.

 

JENIS INFORMASI YANG DIKUMPULKAN


  1. ID Unik Smartphone android. ID akan diambil/dibuat secara otomatis ssat pertama kali pengguna membuka aplikasi
  2. Koordinat lokasi smartphone dan waktu saat pengguna melakukan presensi. Informasi ini memerlukan persetujuan pengguna untuk memberikan akses lokasi kepada aplikasi.

JENIS INFORMASI YANG DIKUMPULKAN


  1. Semua informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi SIABDI hanya akan digunakan dalam lingkup internal BKPSDM Padang Lawas Utara dan tidak akan dibagikan pada pihak luar.
  2. Verifikasi pengguna aplikasi saat melakukan presensi dan mengajukan izin

 

SANKSI


  1. bagi Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara sah melakukan manipulasi data atau perbuatan curang dalam pelaksanaan  Presensi Elektronik  dijatuhi Hukuman Kode Etik dan Hukuman Disiplin.
  2. bagi Aparatur Sipil Negara yang terindikasi melakukan manipulasi data atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akun penggunanya diblokir sementara sampai dengan adanya laporan hasil pemeriksaan dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Pelaksanaan Presensi Elektronik terhadap Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Aplikasi SIABDI pada sisi Pengelola SIABDI Perangkat Daerah.

 

KERUSAKAN DAN GANGGUAN


  1. Apabila terjadi kerusakan/gangguan pada sistem dan perangkat pendukung yang menyebabkan Presensi Elektronik tidak dapat dilakukan, maka pelaksanaan presensi menggunakan cara pelaporan kehadiran secara manual.
  2. Setiap adanya kerusakan/gangguan pada sistem dan perangkat pendukung Presensi Elektronik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pengelola SIABDI
  3. Pengguna SIABDI segera melaporkan dan menyampaikan informasi saat mengalami kendala dalam melakukan Presensi Elektronik kepada Pengelola SIABDI.
  4. Pengelola SIABDI melaporkan kendala serta gangguan yang dihadapi oleh Pengguna SIABDI dalam pelaksanaan Presensi Elektronik kepada Admin SIABDI.
  5. Setiap kerusakan pada perangkat smartphone pengguna SIABDI yang diakibatkan proses installasi maupun pada proses pelaksanaan presensi elektronik bukan merupakan tanggung jawab Petugas Pengelola SIABDI, Petugas SIABDI maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan akun pengguna.

 

KETENTUAN LAIN-LAIN


  1. Untuk setiap perubahan nomor telepon smartphone, Pengguna SIABDI wajib melaporkan atas perubahan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atas dasar persetujuan dari pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  2. Untuk setiap pergantian perangkat smartphone, Pengguna SIABDI wajib melaporkan atas pergantian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atas dasar persetujuan dari pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  3. Sistem Presensi Elektronik melalui Aplikasi SIABDI menyediakan fitur informasi pelanggaran disiplin ASN dari aspek tidak masuk kerja secara otomatis.
  4. Setiap pengguna bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan akunnya.
  5. Absensi hanya dapat dilakukan oleh pengguna secara individu dan tidak diperbolehkan menggunakan metode lain seperti absensi melalui orang lain, memperwakilkan orang lain atau menggunakan absensi palsu.
  6. Pengguna tidak diperkenankan menggunakan aplikasi absensi digital untuk tujuan yang melanggar hukum, mengganggu keamanan sistem, atau merugikan pihak lain.
  7. Jika ada pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan, pengguna dapat dikenai hukuman displin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  8. BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara berhak untuk membekukan, memblokir akses pengguna atau mengakhiri akun pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan ini.
  9. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mengubah syarat dan ketentuan penggunaan setiap saat karena proses penyesuaian dengan teknologi dan peraturan perundang-undangan.

 

Kebijakan Privasi ini dibuat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara (BKPSDM Paluta) sebagai pemilik Aplikasi SIABDI untuk menjelaskan tentang pengelolaan informasi pengguna aplikasi SIABDI.

Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai pengguna aplikasi SIABDI menyetujui kebijakan privasi untuk aplikasi SIABDI yang telah ditetapkan oleh BKPSDM Padang Lawas Utara.

Jika pengguna memiliki pertanyaan, komentar atau keluhan mengenai kebijakan privasi ini, Anda dapat menghubungi kami melalui mengirim email ke bkdpadanglawasutarakab@gmail.com dengan mencantumkan subjek yang jelas