Scroll to top

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Jl. Gunungtua - Padangsidempuan KM. 3,5
Office. (0635) 510930, Fax (0635) 510930
Melayani dengan Amanah Nyaman Tulus Akurat dan Profesional


Back to homepage

Berita Kategori "Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian"

02037b622e5a5d57f43e9d0befb2ad99.jpg

Sosialisasi Tatacara Penanganan P...0

👤Admin BKD 🕔14:59:15, 11 Jun 2024

Dasar hukum izin perkawinan perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan . . .

Read Full Article

BKD Sistem




Komentar Terakhir

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara
  Cukup
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang

Video Terbaru

View All Video