Sosialisasi Tatacara Penanganan Perceraian & Pemberian Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara

By Administrator 16 Mei 2017, 12:02:58 WIB Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian
Sosialisasi Tatacara Penanganan Perceraian & Pemberian Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara

Dasar hukum izin perkawinan perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil diatur dalam :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:

"Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Izin dari pejabat hanya diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu :

Syarat komulatip

  • Ada persetujuan tertulis dari isteri yang dibuat secara ikhlas
  • Mempunyai penghasilan yang cukup
  • Ada jaminan tertulis bahwa dia dapat berlaku adil

Syarat alternative

  • Isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai isteri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan
  • Istri cacat badan / penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Tidak mempunyai anak minimal 10 tahun

Perceraian yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 39 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil merukunkan.

Ketentuan perceraian bagi PNS :

  • Setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin pejabat yang berwenang.
  • Bila tidak ada izin sebelumnya, harus ddijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

Syarat alternatif perceraian:

  • Salah satu zinah
  • Salah satu pemabuk, pemadat, penjudi
  • Salah satu meninggalkan yag lain minimal 2 tahun tannpa keterangan
  • Dihukum penjara minial 5 tahun
  • Penganiayaan
  • Pertengkaran yang terus menerus

Jenis cuti terdiri dari :

1. Cuti tahunan

  • PNS/CPNS telah bekerja 1 tahun terus menerus
  • Lama 12 hari kerja (dikurangi cuti bersama)
  • Tidak dapat dipecah kurang dari 3 hari
  • Cuti yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan dapat diambil pada tahun berikut untuk paling lama 1,5 x cuti tahun berjalan
  • Cuti yg tdk diambil selama 2 tahun berturut-turut dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 2X cuti tahun berjalanCuti Besar
  • PNS yang telah bekerja sekurangnya 6 tahun yang lamanya 3 bulan
  • PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan
  • Cuti besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama
  • Selama cuti besar mendapat penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan

2. Cuti Sakit

PNS yang sakit berhak atas cuti sakit

  • Sakit 1, 2 hari, harus memberitahukan pada atasannya
  • Sakit 3- 14 hari, harus mengajukan secara tertulis, dengan melampirkan surat ket dokter (tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain bila ada)
  • Cuti sakit paling lama 1 tahun, (harus menjalani uji kesehatan)
  • Cuti 3.sakit dapat diperpanjang maksimal 6 bulan (uji kesehatan kembali)
  • Belum sembuh, diberhentikan dengan hormat

3. Cuti Karena Alasan Penting

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras atau meninggal
  • Bila (a) dan menurut ketentuan hukum PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak yang meninggal
  • Melangsungkan perkawinan pertama
  • Paling lama 2 bulanPengajuan tertulis dengan menyebutkan alasan
  • Dalam hal mendesak, pejabat yang berwenang dapat memberikan ijin sementara, cuti alasan penting diberikan setelah pengajuan
  • Selama CKAP, PNS menerima penghasilan penuh

4. Cuti Di Luar Tanggungan Negara

  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun dapat diberikan Cuti di Luat Tanggungan Negara
  • Diberikan untuk paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
  • PNS Cuti Di Luar Tanggungan Negara dibebaskan dari jabatannya
  • Pengajuan tertulis dengan alasannya
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan oleh PPK setelah mendapat persetujuan Ka. BKN
  • Selama Cuti di Luat Tanggungan Negara tidak mendapatkan penghasilan dan tidak dihitung sebagai masa kerja PNS

Pada Sosialisasi kali ini kami mengundang Narasumber dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja yaitu Renyasari, SH dan Auditor Kepegawaian Muda yaitu Eni Nuraini, SH. Sosialisasi diadakan pada hari Kamis, 01 Desember 2016 di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, sosialisasi ini dihadiri 100 peserta dari Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di seluruh Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang di khususkan untuk Kasubbag Umum dan Eselon IV. Sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Bapak H. Hasan Basyri Siregar, S.Pd.

A. TUJUAN KEGIATAN

Setelah menghadiri soialisasi ini, peserta diharapkan dapat

  1. Untuk meningkatkan kinerja di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara;
  2. Agar dapat mengetahui bagaimana cara menangani proses perceraian dan pemberian izin cuti pegawai negeri sipil yang merupakan salah satu hak pns;
  3. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
  4. Mengetahui hak dan kewajiban pegawai negeri sipil;
  5. Agar setiap peserta sosialisasi mengetahui tujuan dari peraturan pemerintah tentang izin perkawinan, perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil
  6. Memperkaya literatur dalam izin perkawinan, perceraian dan izin cuti pegawai negeri sipil .

B. MANFAAT

Menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya peserta sosialisasi dalam tata cara penanganan izin perceraian dan pemberian izin cuti pegawai negeri sipil.

C. PERUMUSAN MASALAH

Sesuai dengan tujuan di atas, maka materi yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 taahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

BKD Sistem




Komentar Terakhir

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara
  Cukup
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang

Video Terbaru

View All Video

Statistik Pengujung

  • User Online : 1
  • Today Visitor : 1
  • Hits hari ini : 227
  • Total Hits : 1408717
  • Total pengunjung : 334497