Pemberian Asistensi JFU

By Admin Website 16 Mei 2017, 11:23:38 WIB Pengembangan Kepegawaian
Pemberian Asistensi JFU

Keterangan Gambar : Pemberian Asistensi JFU


Gunungtua, 30 Januari 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016, tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah. Dengan pertimbangan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Kabupatan Padang Lawas Utara belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, maka dengan adanya peraturan ini diharapkan kepada masing - masing SKPD agar menyusun dan mengusulkan Pejabat Pelaksana yang dibutuhkan. Dimana berdasarkan Peraturan tersebut jadwal inpassing Jabatan Pelaksana dimulai dari April s/d Desember 2018.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. Dan yang terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada bulan Februari 2017  ini kementerian/lembaga dan pemda pembina  jabatan fungsional diharapkan supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya. “Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun ini dan selesai Desember 2018.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment