PEMBERIAN INFORMASI LANGSUNG HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA JKN KIS
Berita Terkait
- CUTI BERSAMA TAHUN 20180
- PESERTA DIKLAT PRAJAB GELOMBANG KEDUA 20180
- PESERTA DIKLAT PRAJAB GELOMBANG PERTAMA 20180
- SOSIALISASI PEMBINAAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018109
- SOSIALISASI EMOTIONAL SPRITUAL QUESTION (ESQ) 109
- JADWAL KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 20180
- Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Aplikasi Absensi Elektronik 20180
- Sosialisasi Penyusunan Administrasi Pensiun 2018109
- PELAKSANAAN KEGIATAN OUTBOUND 20180
- Kegiatan Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat I, II, III Dan IV Tahun 2018109
Berita Populer
- PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TERKAIT PENERIMAAN CPNS 2018
- SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- PENGUMUMAN JADWAL UJIAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- Pengumuman Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pengumuman Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CPNS PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- INFO SELEKSI KOMPENTENSI DASAR (SKD) CPNSD KAB. PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2019
- Pengumuman Hasil SKD Kabupaten Padang Lawas Utara 2021
Keterangan Gambar : Foto bersama seusai acara Pemberian Informasi Langsung Hak dan Kewajiban Peserta
Sesuai Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memberikan mandat kepada BPJS Kesehatan selaku Penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk senantiasa menyampaikan informasi kepada peserta dan masyarakat mengenai Hak dan kewajiban serta prosedur memperoleh pelayanan program JKN BPJS Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut , BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Padang Lawas Utara mengadakan Pemberian Informasi Langsung hak dan kewajiban peserta, prosedur pelayanan dan aplikasi “Mobile JKN” (dalam hal ini peserta membawa HP Android, Kartu JKN KIS/ASKES dan KTP) ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pertemuan ini diadakan di Aula Kantor BKD Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu, 01 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Pada kesempatan ini, peserta (pegawai BKD)mendownload aplikasi “Mobile JKN” dan dengan seksama mendengarkan hak , kewajiban peserta, dan prosedur pelayanan aplikasi Mobile JKN dari narasumber.