Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara

By Administrator 19 Okt 2023, 09:28:00 WIB Diklat
Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Padang Lawas Utara

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara di Aula Hotel Sapadia, Rabu, (11/10/2023).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP., M.Si yang di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Maralobi Siregar, S.Sos,. MM,. Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan Gustuti, SE, M.Ap., serta Narasumber lain, Panitia Kegiatan, Peserta Sosialisasi sertaTamu Undangan Lainnya.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Maralobi Siregar, S.Sos, MM dalam sambutannya menyampaikan sebagai bagian akhir dari siklus manajemen dan pensiun mendapat perhatian serius dari pemerintah, bukti keseriusan itu adalah diaturnya pensiun PNS dalam suatu kebijakan berupa undang undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN. Selain menyiratkan keseriusan hal tersebut juga dapat menjadi sesuatu yang tidak kalah penting dibandingkan dengan unsur manajemen PNS yang lain. Seperti Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Kompetensi, Pembinaan Karier, Manajemen Kinerja dan seterusnya.

Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan yakni layanan pensiun melalui SI-ASN. Proses layanan pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing Instansi.

Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun kantor regional VI BKN Medan Gustuti, SE, M.Ap dalam paparannya menyampaikan 
Jaminan PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS adapun jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
1. PNS meninggal dunia
2. APS Masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun (belum berlaku menunggu PP jaminan haritua)
3. BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun
4. Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun
5. Keadaan jasmani/rohani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia.
6. Keadaan jasmani/rohani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun
Dan batas usia pensiun sesuai PP No.11 tahun 2017 Pasal 239 ayat 2 :
1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
2. 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan dan Pejabat Fungsional Madya 
3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Demikian disampaikan.

MEDIA SOSIAL PEMKAB PALUTA:

Website: padanglawasutarakab.go.id Youtube: Padang Lawas Utara Official
Instagram: @pemkabpaluta 
Twitter: @pemkabpaluta 
Fanfage fb: Pemkab Padang Lawas Utara




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

BKD Sistem




Komentar Terakhir

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Utara
  Cukup
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang

Video Terbaru

View All Video

Statistik Pengujung

  • User Online : 0
  • Today Visitor : 1
  • Hits hari ini : 54
  • Total Hits : 1434614
  • Total pengunjung : 334538