Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara
Berita Terkait
- PEMBERIAN INFORMASI LANGSUNG HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA JKN KIS0
- SOSIALISASI PEMBINAAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 20180
- Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Aplikasi Absensi Elektronik 20180
- Sosialisasi Penyusunan Administrasi Pensiun 20180
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara 20170
- Penyelenggaraan Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Kabupaten Padang Lawas Utara0
- SOSIALISASI PEMBINAAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL 20170
- SOSIALISASI SKP KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA 20170
- SOSIALISASI DUPAK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 20170
- BKD Kab Padang Lawas Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri0
Berita Populer
- SURAT EDARAN PELAKSANAAN PRESENSI DIGITAL KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
- PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TERKAIT PENERIMAAN CPNS 2018
- SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- PENGUMUMAN JADWAL UJIAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- Pengumuman Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pengumuman Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pengumuman Hasil SKD Kabupaten Padang Lawas Utara 2021
- INFO SELEKSI KOMPENTENSI DASAR (SKD) CPNSD KAB. PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2019
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara di Aula Hotel Sapadia, Rabu, (11/10/2023).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP., M.Si yang di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Maralobi Siregar, S.Sos,. MM,. Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan Gustuti, SE, M.Ap., serta Narasumber lain, Panitia Kegiatan, Peserta Sosialisasi sertaTamu Undangan Lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Maralobi Siregar, S.Sos, MM dalam sambutannya menyampaikan sebagai bagian akhir dari siklus manajemen dan pensiun mendapat perhatian serius dari pemerintah, bukti keseriusan itu adalah diaturnya pensiun PNS dalam suatu kebijakan berupa undang undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN. Selain menyiratkan keseriusan hal tersebut juga dapat menjadi sesuatu yang tidak kalah penting dibandingkan dengan unsur manajemen PNS yang lain. Seperti Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Kompetensi, Pembinaan Karier, Manajemen Kinerja dan seterusnya.
Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan yakni layanan pensiun melalui SI-ASN. Proses layanan pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing Instansi.
Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun kantor regional VI BKN Medan Gustuti, SE, M.Ap dalam paparannya menyampaikan
Jaminan PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS adapun jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
1. PNS meninggal dunia
2. APS Masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun (belum berlaku menunggu PP jaminan haritua)
3. BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun
4. Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun
5. Keadaan jasmani/rohani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia.
6. Keadaan jasmani/rohani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun
Dan batas usia pensiun sesuai PP No.11 tahun 2017 Pasal 239 ayat 2 :
1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
2. 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan dan Pejabat Fungsional Madya
3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Demikian disampaikan.
MEDIA SOSIAL PEMKAB PALUTA:
Website: padanglawasutarakab.go.id Youtube: Padang Lawas Utara Official
Instagram: @pemkabpaluta
Twitter: @pemkabpaluta
Fanfage fb: Pemkab Padang Lawas Utara