Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pada
Berita Terkait
Berita Populer
- PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TERKAIT PENERIMAAN CPNS 2018
- SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- PENGUMUMAN JADWAL UJIAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- Pengumuman Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pengumuman Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CPNS PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- INFO SELEKSI KOMPENTENSI DASAR (SKD) CPNSD KAB. PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2019
- Pengumuman Hasil SKD Kabupaten Padang Lawas Utara 2021
Keterangan Gambar : Foto Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Gunungtua, 30 Desember 2016. Pelantikan Pejabat Pimpinan Pratama Tinggi dan Administrator merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan keadaan waktu yang begitu mendesak serta untuk menjaga kesinambungan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan di sektor publik. Sehingga atas dasar hasil pengukuhan dan Job Fit sesuai dengan acuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor : B/3116/M.PAN/RB/09/2016, maka acara pelantikan ini dapat dilaksanakan.
Dalam hal pelaksanaan Pelantikan ini, mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai. Pelantikan ini hendaknya dimaknai dari sudut kepentingan organisasis, bukan sekedar kepentingan tertentu. pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih utama untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.
Fungsi dari Pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. dengan demikian ASN Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan memiliki integritas, profesional, netral, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.