Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Berita Terkait
Berita Populer
- SURAT EDARAN PELAKSANAAN PRESENSI DIGITAL KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
- PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TERKAIT PENERIMAAN CPNS 2018
- SOSIALISASI PENYELESAIAN KASUS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- PENGUMUMAN JADWAL UJIAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2018
- Pengumuman Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pengumuman Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pengumuman Hasil SKD Kabupaten Padang Lawas Utara 2021
- INFO SELEKSI KOMPENTENSI DASAR (SKD) CPNSD KAB. PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2019
Keterangan Gambar : Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Gunungtua, 13 Januari 2017.Pelantikan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang dilantik dan dikukuhkan dalam jabatannya.
Dalam hal pelaksanaan Pelantikan ini, mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai. Pelantikan ini hendaknya dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar kepentingan tertentu. pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih utama untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.
Fungsi dari Pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. dengan demikian ASN Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan memiliki integritas, profesional, netral, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.